Tugas Dan Fungsi
Mengenal lebih dalam tugas pokok dan fungsi Badan Penjaminan Mutu dalam tata kelola akademik Universitas Utama.
TUGAS BPM
-
Menyusun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Merancang dan menyusun dokumen SPMI yang meliputi Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, dan Formulir Mutu. -
Mengembangkan Budaya Mutu di Lingkungan Universitas
Mendorong penerapan budaya mutu akademik dan non-akademik secara konsisten dan berkelanjutan. -
Melakukan Audit Mutu Internal (AMI)
Menyelenggarakan audit mutu secara periodik terhadap unit-unit kerja di lingkungan universitas (fakultas, program studi, unit layanan, dll). -
Melakukan Evaluasi dan Monitoring
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan standar mutu untuk menjamin tercapainya standar pendidikan tinggi. -
Memberikan Rekomendasi Perbaikan
Memberikan saran dan rekomendasi terhadap hasil audit atau evaluasi guna perbaikan berkelanjutan (continuous improvement). -
Mendukung Akreditasi Institusi dan Program Studi
Membantu mempersiapkan dan memfasilitasi proses akreditasi BAN-PT, LAM, maupun akreditasi internasional. -
Menyelenggarakan Pelatihan dan Sosialisasi Mutu
Mengadakan pelatihan, workshop, dan sosialisasi terkait penjaminan mutu kepada seluruh civitas akademika.
FUNGSI BPM
-
Fungsi Pengembangan Sistem
Mengembangkan sistem penjaminan mutu internal yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. -
Fungsi Koordinasi
Mengkoordinasikan implementasi sistem penjaminan mutu di seluruh unit kerja. -
Fungsi Pengendalian Mutu
Mengendalikan pelaksanaan standar mutu dengan melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan audit internal. -
Fungsi Evaluasi dan Pelaporan
Menyusun laporan hasil evaluasi dan audit untuk pimpinan universitas dan sebagai bahan pengambilan kebijakan. -
Fungsi Pendampingan
Mendampingi unit kerja dalam menerapkan standar mutu dan menindaklanjuti hasil audit internal.